Senin, 29 April 2013

Virus Pada Komputer

Virus komputer merupakan program perangkat lunak kecil yang menyebar dari satu komputer ke komputer lain dan mengganggu pengoperasian komputer. Virus komputer dapat merusak atau menghapus data di sebuah komputer, menggunakan program email untuk menyebarkan virus ke komputer lain, atau bahkan menghapus apa pun yang ada di dalam hard disk.

Virus komputer seringnya menyebar melalui lampiran pesan email atau pada pesan instan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membuka lampiran email kecuali jika Anda mengetahui siapa yang mengirim pesan atau kecuali jika Anda memang mengharapkan lampiran email. Virus dapat menyamar sebagai lampiran gambar lucu, kartu ucapan, atau file audio dan video. Virus komputer juga menyebar melalui unduhan di Internet. Virus dapat bersembunyi di dalam perangkat lunak bajakan atau di file lainnya yang Anda unduh. 

Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.

Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:

  • Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu. 
  • Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
  • Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  • Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
  • Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
  • Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
  • Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
  • Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
  • Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.
Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan Perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (Quantum).

Sumber :
1. http://support.microsoft.com/kb/129972/id-id
2. id.wikipedia.org/wiki/Virus_komputer

Cybercrime

Cybercrime merupakan kejahatan yang muncul karena penyalahgunaan pemanfaatan teknologi internet dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.  Cybercrime biasa disebut sebagai kejahatan dunia maya. Terdapat beberapa jenis Cybercrime, yaitu :

1. Unauthorized Access, merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,  contohnya seperti Probing dan Port.
2. Illegal Contents, adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja, contohnya melalui email atau message.
4. Data Forgery,  merupakan kejahatan dengan memalsukan data penting yang terdapat di internet,  contohnya memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.
5. Cyber Espionege, merupakan kejahatan internet dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan.
6. Sabotage and Extortion merupakan kejahatan dengan merusak data-data pada sistem komputer pihak lain.
7. Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain.
8. Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet
9. Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu
10. Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk kepentingan persaingan bisnis.
11. Cyber Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru negara melalui dunia maya.

Malware adalah suatu program yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang digunakan dalam Cybercrime. Berikut ada beberapa jenis Malware.

1. Virus Komputer
2. Browser Helper Object
3. Worm
4. Dialer
5. Wabbit
6. Spyware adware
7. Trojan
8. Keylogger
9. Rootkit

Hacker/crakcer adalah pelaku Cybercrime. Cara mengatasi Cybercrime dan Malware :

1. Menggunakan antivirus, adware,  spyware, dan sebagainya.
2. Memanfaatkan undang-undang tentang Cybercrime dan Malware sebagai payung hukum kita. Undang-undang  yang dimaksud adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE).
3. Mengamankan sistem komputer pribadi kita.

Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknologi yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan  hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.

Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .

Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll.

Sumber :
1. http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/20/cybercrime-review-kuliah-ptik-502969.html
2. http://etikaprofesiteknologi.blogspot.com/2012/10/cyber-crime.html