Cybercrime merupakan kejahatan yang muncul karena penyalahgunaan pemanfaatan teknologi internet dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Cybercrime biasa disebut sebagai kejahatan dunia maya. Terdapat beberapa jenis Cybercrime, yaitu :
1. Unauthorized Access, merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik, contohnya seperti Probing dan Port.
2. Illegal Contents, adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja, contohnya melalui email atau message.
4. Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data penting yang terdapat di internet, contohnya memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.
5. Cyber Espionege, merupakan kejahatan internet dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan.
6. Sabotage and Extortion merupakan kejahatan dengan merusak data-data pada sistem komputer pihak lain.
7. Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain.
8. Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet
9. Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu
10. Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk kepentingan persaingan bisnis.
11. Cyber Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru negara melalui dunia maya.
Malware adalah suatu program yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang digunakan dalam Cybercrime. Berikut ada beberapa jenis Malware.
1. Virus Komputer
2. Browser Helper Object
3. Worm
4. Dialer
5. Wabbit
6. Spyware adware
7. Trojan
8. Keylogger
9. Rootkit
Hacker/crakcer adalah pelaku Cybercrime. Cara mengatasi Cybercrime dan Malware :
1. Menggunakan antivirus, adware, spyware, dan sebagainya.
2. Memanfaatkan undang-undang tentang Cybercrime dan Malware sebagai payung hukum kita. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
3. Mengamankan sistem komputer pribadi kita.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknologi yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .
Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll.
Sumber :
1. http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/20/cybercrime-review-kuliah-ptik-502969.html
2. http://etikaprofesiteknologi.blogspot.com/2012/10/cyber-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar